AD/ART EKSKUL KOPASKAVA (KOMANDO PASUKAN PASKIBRA SMK CORDOVA)
ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
EKSTRAKURIKULER PASKIBRA/PBB
TAHUN AJARAN 2023-2024
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, terbentuklah kesatuan ekstra kurikuler PASKIBRA/PBB SMK Cordova Margoyoso, yang sering dikenal dengan nama KOPASKAVA (Komando Pasukan Cordova)
Perjuangan demi perjuangan telah dilalui bersama yang membuat Paskibra semakin dewasa dan semakin kompleks baik dari kegiatan maupun dari personilnya.
Bertitik tolak dari itu semua, diperlukan suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang mengatur segala derap dan langkah Paskibra menuju yang lebih baik.
Segala puji bagi Tuhan Yang Menguasai Jagad Alam Raya Ini, tersusunlah suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personil Paskibra
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat
- PASKIBRA SMK Cordova Margoyoso didirikan pada Tahun 2010, bertepatan 1 tahun setelah berdirinya SMK. Kemudian pada tahun 7 Januari 2022 dikenal dengan nama Kopaskava ( Komando Pasukan Cordova ) yang di dirikan dan terdeklarasikan oleh Ipung Wijanarko dkk, salah satu alumni ke 3 (tiga) SMK Cordova Margoyoso dan pembina PASKIBRA SMK Cordova Margoyoso, juga merupakan alumni pasukan 8 (inti) paskibraka tingat kecamatan Margoyoso tahun 2012 dan 2013, serta petugas HARDIKNAS 2011. Dan Pengesahan KOPASKAVA dimulai pada 8 September 2023 dengan di tanda tangani Kepala Sekolah.
- Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama masih sesuai dengan tujuan.
- PASKIBRA SMK Cordova Margoyoso beralamat di Jl. Polgarut Selatan Kajen Margoyoso yang disebut dengan PUSKOMVA (Pusat Komando Kopaskava).
BAB II
Asas, Dasar dan Sifat
Pasal 2
- Pancasila
- UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
- Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
- Impres No. 6 tahun 2000 tanggal 12 Julli 2000
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Kepmen No. 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi siswa
- Kepmen No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan siswa
- Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka
Pasal 3
Penjabaran
Paskibra merupakan ekstrakurikuler leading sector dari Waka Bidang Kesiswaan beserta anggotanya, yang bergerak di bidang wawasaan kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, sehingga mampu membentu pribadi Nasionalis dan Religius.
BAB III
Tujuan dan Fungsi
Pasal 4
Paskibra mempunyai tujuan :
Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pandu ibu pertiwi.
Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara serta memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta.
Pasal 5
Paskibra mempunyai fungsi :
Pendorong pemrakasa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan sekolah, bangsa dan negara.
Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan Perundang – undangan.
BAB IV
Kode Etik dan Atribut
Pasal 6
Kode Etik Paskibra berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.
Pasal 7
- Lambang PASKIBRA/KOPASKAVA ( terlampir)
- Panji Paskibra KOPASKAVA ( dalam proses perumusan )
Pasal 8
- Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain anggota Paskibra atau pengurus paskibra.
- Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
BAB V
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
Pasal 9
Jenis Keanggotaan dalam Paskibra adalah
1. Capas
Adalah anggota calon paskibra ( Capas ) kelas X yang baru menjadi anggota dan menyatakan diri siap mengikuti pendidikan dan kepelatihan PASKIBRA / KOPASKAVA.
2. Pengurus
Adalah anggota PASKIBRA / KOPASKAVA yang sudah dikukuhkan dan dipilih melalui rapat pemilihan pengurus yang sah dan telah melaksanakan sertijab dari pengurus sebelumnya yang dipegang langsung oleh kelas XI dan di ketahui ketua umum dan pembina, serta pengurus sekolah.
3. Napas / Majelis Tinggi PUSKOMVA ( Pusat Komando Kopaskava/Cordova )
Adalah mantan pengurus yang telah menyerahkan mandat kepengurusan kepada pengurus baru melaui sertijab. Napas ini purna anggota kelas XII yang di setujuai oleh ketua umum dan pembina, serta pengurus sekolah. Napas ini juga dikenal dengan Purna Kopaskava.
Pasal 10
Dalam hal melangggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau sidang. Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah ataupun sidang.
Pasal 11
Seluruh Anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik, citra dan kehormatan kesatuan Ekstrakurikuler PASKIBRA/KOPASKAVA, sekolah, bangsa dan negara Indonesia serta mentaati Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lainnya.
Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih untuk menjadi pengurus.
Napas mempunyai hak bicara dan tindakan melalui ketua umum dan musyawarah bersama, berhak memberi nasehat, saran, kritik, ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan anggota. Seluruh anggota berhak menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh pengurus Paskibra.
BAB VI
Kepengurusan Organisasi
Pasal 12
Masa bakti pengurus hanya satu tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina PASKIBRA dan kesiswaan SMK Cordova Margoyoso.
Masa bakti pengurus dimulai dari awal tahun pelajaran dan diakhiri di akhir tahun pelajaran.
Pengurus harus berasal dari Siswa – siswi SMK Cordova Margoyoso kelas XI, sedangkan kelas XII diperbolehkan masuk Majlis Tinggi PUSKOMVA .
Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kesatuan, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangganya sesuai arahan dari Pembina.
BAB VII
Pelatih/Pembina dan Pelindung
Pasal 13
Pelatih/pembina adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pelatih
Pasal 14
Pelindung adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pengurus Pusat Komando Kopaskava, mulai dari Aparat, Pengurus Sekolah, Masjlis Tinggi PUSKOMVA (Pusat Komando Cordova/Kopaskava) di SMK Cordova Margoyoso
BAB VIII
Musyawarah dan Sidang
Pasal 15
- Musyawarah dalam Paskibra Terdiri dari :
- Musyawarah tahunan
- Musyawarah koordinasi
Musyawarah tahunan diadakan sekali dalam setahun, merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
- Ø Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus.
- Ø Menetapkan perubahan / penyempurnaan Anggaran dasar / Rumah Tangga.
- Ø Memberhentikan pengurus lama dan memilih, mengangkat serta menetapkan pengurus baru.
- Ø Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan organisasi
- Ø Menetapkan hal – hal lain yang dianggap perlu.
Musyawarah koordinasi dapat dilakukan sewaktu – waktu untuk berkoordinasi antar pengurus dengan pengurus, antar pengurus dengan anggota, antar pengurus dengan organisasi lain, dan antar pengurus dengan pihak sekolah.
Pengurus berhak untuk mengadakan sidang guna mengadili anggota yang melanggar peraturan serta berhak untuk memberhentikan keanggotaan.
Pasal 16
Pengambilan keputusan diadakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Bila setelah diupayakan dengan bersungguh – sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Musyawarah dianggap sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 50 % lebih satu orang .
Keputusan yang diambil secara suara terbanyak dianggap sah apabila jumlah anggota yang setuju mencapai 50 % lebih satu orang dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
Keuangan Organisasi
Pasal 17
Keuanggan atau sumber dana Paskibra Didapat dari :
- Iuran Anggota ( uang kas )
- Subsidi dari pihak Sekolah.
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan perundang – undangan.
BAB X
Susunan Pembina, Pengurus dan Anggota
- SUSUNAN PEMBINA / PELATIH
Pelindung : Kepala SMK Cordova MArgoyoso
Ketua Masjlis Tinggi Puskomva : Ipung Wijanarko
Pelatih : Ipung Wijanarko
- SUSUNAN PENGURUS
Ketua : Andria Vikha
Wakil : Keisya Misella
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi Bidang (Sekbid)
Sekbid Tata Upacara :
Seksi Bidang LKBB :
Seksi Bidang Kaderisasi :
Seksi Bidang Kepaskibraan :
Seksi Bidang Humas :
ANGGOTA :
BAB XI
MATERI
Adapun materi
KEGIATAN BASIS (CAPAS) PERINTIS PEMUDA DAN PEMUSATAN LATIHAN
Tata Upacara Bendera (TUB)
- Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
- Pengetahuan Khusus:
- Bendera Negara
- Lambang Negara
- Lagu Kebangsaan
- Pengetahuan Umum:
- Sejarah Negara
- Sejarah Paskibra dan Paskibraka
- Sejarah Bendera
- LKBB
- Kepemimpinan:
- Sikap
- Disiplin
- Lingkungan Keluarga
- Lingkungan Masyarakat
- Keorganisasian:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengawasan
- Kerjasama
- Pelaporan
- Persuratan
- Personalia
- Pengambilan Keputusan
- Keuangan
- Protokoler
- Wawasan Berpikir:
- Kelembagaan
- Kenegaraan
- Akademis
Image : Dokumentasi Karnaval Hari Santri Nasional
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pengabdian Masyarakat Desa Rejoagung, Trangkil
SMK Cordova Margoyoso Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat atau pengabdian kepada masyarakat di Desa Rejoagung Trangkil yang merupakan kegiatan rutinan diberbagai desa yang ada di Kab
1 MUHARRAM 1444 H SMK CORDOVA MARGOYOSO
Halo sobat #Skava. Berdasarkan SKB 3 Menteri, 1 Muharram 1444 H jatuh pada tanggal 30 Juli 2022. Tanggal 1 Muharram 1444 H adalah sebagai peringatan Tahun Baru Hijriyah 2022 atau T
ARTIKEL PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN PROJECT BASED LEARNING
PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN PROJECT BASED LEARNINGUNTUK MENINGKATKAN KEAKTIFAN BELAJAR SISWAMATA PELAJARAN KOMPUTER DAN JARINGAN DI SMK CORDOVA Silahkan Download Artikel klik di
Cordova Bersholawat
Acara dalam rangka Milad SMK Cordova Margoyoso 2019 ke 10. Cordova Mengadakan berbagai macam acara di antaranya sholawatan yang di hadiri oleh Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Jepar
Jalan Santai SMK Cordova
Acara dalam rangka Milad SMK Cordova Margoyoso 2019 ke 10. Cordova Mengadakan berbagai macam acara adalah jalan santai, fashion show, donor darah, dan Sholawatan. Adapun acara jalan san
Fashion Show SMK Cordova Margoyoso
Acara dalam rangka Milad SMK Cordova Margoyoso 2019 ke 10. Cordova Mengadakan berbagai macam acara adalah jalan santai, fashion show, donor darah, dan Sholawatan. Adapun acara Fashion S
Donor Darah SMK Cordova Margoyoso
Acara dalam rangka Milad SMK Cordova Margoyoso 2019 ke 10. Cordova Mengadakan berbagai macam acara adalah jalan santai, fashion show, donor darah, dan Sholawatan. Adapun acara donor dar
Paskibra SMK Cordova Margoyoso
Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerd